Tafsir Pemerintah soal Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis: Swasta Tetap Boleh Pungut Biaya


Pilikaminews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Menyatakan bahwa sekolah swasta masih boleh memungut biaya dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR terkait pelaksanaan putusan MK.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin: Berpendapat bahwa sekolah swasta premium perlu dikecualikan dari kewajiban negara menanggung biaya pendidikan dasar.

Mahkamah Konstitusi (MK): Pihak yang mengeluarkan putusan mengenai pendidikan dasar gratis.

Presiden Prabowo Subianto: Pihak yang arahannya ditunggu Mendikdasmen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR: Pihak yang perlu diajak berkoordinasi untuk perubahan anggaran dan implementasi putusan.

Senin, 2 Juni 2025: Pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat.

Jumat, 30 Mei 2025: Pernyataan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin dalam program Obrolan News Room Kompas.com.

Saat ini (Juni 2025): Mendikdasmen sedang menunggu arahan Presiden dan berkoordinasi.

Gedung Pancasila, Jakarta Pusat: Lokasi pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

GBK (Gelora Bung Karno): Disebutkan dalam konteks lain di berita (Wakil Pemerintah China Nonton Langsung ke GBK).

Putusan MK: Memutuskan kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar SD dan SMP.

Pertimbangan Mendikdasmen: Memahami bahwa putusan MK final dan mengikat, tetapi teknis pelaksanaannya harus dikaji secara matang, termasuk substansi dan dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional, serta perubahan anggaran yang diperlukan.

Pertimbangan Hetifah Sjaifuddin: Sekolah swasta yang menyediakan layanan premium seharusnya dikecualikan karena tidak semua sekolah swasta memiliki posisi yang sama (ada yang mengisi kekosongan, ada yang premium).

Implementasi putusan MK: Membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (untuk perubahan anggaran tengah tahun), menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, dan pembahasan mendalam bersama DPR.

Penyusunan skema pelaksanaan: Mendikdasmen akan mengkaji substansi putusan MK, upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk membantu pendidikan, dan baru menyusun skema pelaksanaan.

Pengecualian sekolah swasta premium: Diusulkan oleh Hetifah Sjaifuddin agar tidak semua sekolah swasta dikenakan kewajiban gratis.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama