Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta mengungkap dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang melayangkan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, M. Rayyan Syahbana, dijelaskan kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat.
Rayyan berujar, beberapa mahasiswa FH UII pada tanggal 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK. Dasar mereka dikarenakan terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.Hal lain, mahasiswa penggugat menyebut ada kejanggalan dalam Naskah Akademik yang digunakan dalam penyusunan rancangan revisi UU itu.
Setelah persidangan pertama, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dan menyerahkannya pada tanggal 22 Mei 2025. Namun, pada tanggal 20 Mei 2025 tepat dua hari sebelum sidang kedua, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut, diminta data pribadinya oleh orang yang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi.
Pengambilan data, menurut Rayyan, dilakukan tanpa sepengetahuan mahasiswa pemohon oleh orang yang mengaku aparat setempat. Dia bilang ada orang yang mengaku berasal dari MK meminta data dirinya kepada RT setempat. Hal serupa juga terjadi pada mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin.
"Seseorang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi meminta data identitas pemohon tersebut kepada RT dengan tujuan verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil yang sebenarnya adalah uji formil," kata Rayyan membacakan pernyataan sikap di FH UII, Sleman, DIY, Senin (26/5).
